Crypto-currency seperti Bitcoin dan Ethereum kini secara resmi telah dicap ilegal di Tiongkok. Bank Rakyat Tiongkok baru-baru ini menyebarkan berita tersebut dan berkata bahwa ia "dengan serius membahayakan keamanan dari aset-aset orang." Mereka yang menggunakan crypto-currency di Tiongkok kini bisa dipidana karena melakukan tindak kriminal, tetapi belum diketahui seperti apa hukumannya.
Setelah pengumuman ini, nilai dari crypto-currency menurun tajam dan jatuh sebesar Rp28 juta. Hal ini karena Tiongkok merupakan sebuah pasar besar di industri crypto-currency, bahkan setelah ia dilarang di negara tersebut pada 2019. Apakah nilainya akan terus menurun? Mari kita tunggu.