Indonesia
Gamereactor
berita

Penjual Switch hasil hack harus membayar $2 juta (Rp29,6 miliar) kepada Nintendo

Hasil ini datang dari gugatan hukum yang telah diajukan Mei lalu.

HQ

UberChips—yang sekarang bisnisnya tidak lagi berjalan, dikenai gugatan hukum oleh Nintendo setelah mereka menjual perangkat hacking untuk Team Xecuter yang memungkinkan untuk meng-hack dan memainkan game bajakan di Switch.

Dokumen pengadilan ini didapatkan oleh TorrentFreak.

Situs mereka sudah tidak online lagi sejak gugatan diajukan Mei lalu, dan meski situsnya telah offline, UberChips dan pengacara mereka bersikeras bahwa semua tuduhan ini tidak benar—meski mereka telah menyelesaikan gugatan dengan Nintendo.

Selain membayar $2 juta (sekitar Rp29,6 miliar) untuk ganti rugi, UberChips kini dikenai sebuah penetapan permanen yang membuat mereka kini tidak boleh lagi menjual perangkat yang telah di-hack. Hal ini ditambah dengan mentransfer nama domain ke Nintendo dan menghancurkan semua produk dalam stok.

Setelmen ini masih menunggu keputusan akhir dari hakim, dan Nintendo masih beradu di pengadilan dengan beberapa perusahaan serupa.

Penjual Switch hasil hack harus membayar  juta (Rp29,6 miliar) kepada Nintendo


Loading next content