Gamereactor



  •   Indonesia

Log in member
Gamereactor
Berita dunia

Mantan presiden Korea Selatan akan dipenjara selama 30 tahun karena mengirim drone ke Korea Utara

Yoon Suk Yeol telah dijatuhi hukuman seumur hidup karena pemberontakan.

HQ

Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol. Pada tahun 2024, Yoon mengirim drone ke Korea Utara, dalam upaya untuk memprovokasi negara itu dan kemudian menciptakan dalih untuk tawaran darurat militernya di akhir tahun itu.

Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024, mengklaim dia melindungi Korea Selatan dari pasukan "anti-negara" yang bersimpati kepada Korea Utara. Seperti yang dilaporkan BBC, Yoon akhirnya ditemukan mendeklarasikan darurat militer untuk menghindari masalah domestik, dan kemudian membalikkan perintah tersebut karena kemarahan massal dari publik.

Yoon dimakzulkan karena tindakan ini, dan saat ini menjalani hukuman penjara setelah dia dijatuhi hukuman seumur hidup karena pemberontakan. Sekarang, Pengadilan Distrik Seoul telah mengkonfirmasi Yoon telah dinyatakan bersalah atas pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan, bersama menteri pertahanannya Kim Yong-hyun. Yoon telah dijatuhi hukuman 30 tahun, sementara Yeo menerima 15 tahun. Mantan kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae telah dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara.

Pengadilan mengatakan "para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk mendorong provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat."

Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penangkapannya sendiri.

Mantan presiden Korea Selatan akan dipenjara selama 30 tahun karena mengirim drone ke Korea Utara
Shutterstock

Post ini memiliki tag:

Berita duniaKorea Selatan


Loading next content