Israel mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati pada warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan
Tindakan itu, yang disetujui oleh Knesset, telah menuai banyak kritik internasional.
Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui undang-undang kontroversial yang memperkenalkan hukuman mati sebagai hukuman default bagi warga Palestina yang dihukum karena melakukan serangan mematikan di Tepi Barat yang diduduki.
Undang-undang tersebut memungkinkan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa memerlukan suara bulat, secara signifikan menurunkan ambang batas hukuman mati. Eksekusi diharapkan akan dilakukan dalam waktu 90 hari, dengan laporan yang menunjukkan gantung sebagai metode utama.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung langkah tersebut, sementara Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir (salah satu pendukung utamanya) memujinya sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah serangan.
Undang-undang itu menandai perubahan besar dalam kebijakan Israel, karena negara itu jarang menggunakan hukuman mati sejak eksekusi Adolf Eichmann pada tahun 1962.
Para kritikus, termasuk pemerintah Eropa, Uni Eropa, dan organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, telah mengutuk tindakan tersebut sebagai diskriminatif dan potensi pelanggaran hukum internasional. Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga mengecam undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk mengintimidasi warga Palestina.
Undang-undang tersebut masih dapat ditantang di hadapan Mahkamah Agung Israel, tetapi persetujuannya telah mengintensifkan ketegangan dan memicu kekhawatiran internasional yang meluas.
