Dalam sebuah langkah yang dapat membentuk kembali lanskap politik Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan versi revisi dari undang-undang yang akan memungkinkan perwira militer untuk mengisi peran sipil, dengan twist kunci: tentara harus mengundurkan diri dari tugas aktif terlebih dahulu (via Reuters).
Draf yang diperbarui ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran dari para aktivis dan mahasiswa yang khawatir akan kembalinya era kontroversial dalam sejarah Indonesia ketika militer memegang kekuasaan yang signifikan dalam urusan sipil.
Undang-undang itu, yang diperkenalkan dalam sidang parlemen, adalah langkah menuju memperkuat visi Presiden Prabowo Subianto tentang kehadiran militer yang lebih kuat dalam pemerintahan, meskipun para kritikus memperingatkan bahwa perubahan itu mungkin masih memiringkan keseimbangan kekuasaan.
Sementara tentara dapat mengambil peran sipil di kementerian pertahanan dan badan intelijen, pergeseran itu datang dengan ketentuan bahwa mereka harus pensiun terlebih dahulu—sebuah upaya untuk mengekang ketakutan terburuk akan pengaruh militer yang melampaui batas.