Gamereactor



  •   Indonesia

Log in member
Gamereactor
Berita dunia

Brussels mendenda X Elon Musk: €120 juta atas pelanggaran aturan digital

Ini menandai penegakan pertama di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA) blok tersebut.

HQ

Platform media sosial Elon Musk, X, telah didenda € 120 juta ($ 140 juta) oleh Komisi Eropa karena melanggar undang-undang digital UE yang baru, menandai penegakan pertama di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA) blok tersebut.

Pelanggaran, sedang diselidiki selama dua tahun

Pelanggaran, yang sedang diselidiki selama dua tahun, termasuk sistem verifikasi centang biru "menipu" yang memungkinkan pelanggan untuk membeli status terverifikasi, kurangnya transparansi dalam iklan, dan kegagalan untuk memberikan akses kepada peneliti ke data publik. Denda tersebut dipecah menjadi €45 juta untuk sistem centang biru, €35 juta untuk pelanggaran iklan, dan €40 juta untuk pelanggaran akses data.

Henna Virkkunen, wakil presiden eksekutif Komisi Eropa yang bertanggung jawab atas regulasi teknologi, mengatakan: "Menipu pengguna dengan tanda centang biru, mengaburkan informasi tentang iklan dan menutup peneliti tidak memiliki tempat online di UE" (melalui Reuters dan The Guardian).

Putusan itu dapat menegangkan hubungan teknologi UE-AS

Putusan itu dapat menegangkan hubungan teknologi UE-AS dan berpotensi menarik perhatian dari pemerintahan Donald Trump. Musk memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan rencana aksi dan dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut, seperti yang telah dilakukan raksasa teknologi lainnya, termasuk Apple.

Tiga penyelidikan lain yang sedang berlangsung terhadap X berfokus pada moderasi konten dan algoritme, termasuk potensi pelanggaran hukum terhadap hasutan kekerasan atau terorisme. Sementara itu, Uni Eropa telah mendapatkan komitmen dari TikTok untuk memenuhi persyaratan transparansi iklan.

Brussels mendenda X Elon Musk: €120 juta atas pelanggaran aturan digital
X Elon Musk // Shutterstock


Loading next content