Amerika Serikat telah membuka penyelidikan di bawah Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 terhadap 16 mitra dagang utama, yang bertujuan untuk melawan apa yang disebut Washington sebagai praktik perdagangan yang tidak adil.
Hal ini memungkinkan Perwakilan Dagang AS untuk mengenakan tarif atau tindakan pembalasan lainnya. Pemerintah mengatakan semua kecuali satu negara memiliki surplus perdagangan barang yang substansial dengan AS, yang berpotensi merugikan produsen Amerika.
Jika Anda ingin mengetahui negara-negara yang terlibat, berikut daftarnya:
- Uni Eropa
- Cina
- Meksiko
- Vietnam
- Taiwan
- Thailand
- Jepang
- India
- Korea Selatan
- Swiss
- Malaysia
- Indonesia
- Kamboja
- Bangladesh
- Norwegia
- Singapura