Dalam permintaan baru, pemerintah Inggris telah menuntut Apple memberikan akses ke data terenkripsi pengguna yang disimpan di layanan cloud-nya, sebuah permintaan yang telah memicu kekhawatiran tentang hak privasi.
Departemen Dalam Negeri mengeluarkan "pemberitahuan kemampuan teknis" di bawah Undang-Undang Kekuasaan Penyelidikan, meminta Apple untuk membuat pintu belakang yang akan memungkinkan pihak berwenang mengakses materi yang sepenuhnya terenkripsi dari pengguna di seluruh dunia.
Ini menandai tantangan signifikan terhadap komitmen Apple terhadap privasi, yang dianggap sebagai "hak asasi manusia yang mendasar." Permintaan tersebut menargetkan layanan Perlindungan Data Lanjutan Apple, yang menggunakan enkripsi end-to-end, bahkan mencegah Apple mendekripsi data.
Permintaan yang luas ini, yang berlaku secara global, telah menimbulkan kekhawatiran, terutama dalam konteks perjanjian berbagi data internasional seperti yang terjadi antara Inggris dan Uni Eropa.
Menurut para ahli, ini dapat memicu bentrokan besar atas hak privasi, dengan potensi memengaruhi operasi global Apple. Untuk saat ini, masih harus dilihat bagaimana Apple akan menanggapi permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini.