Polisi Korea Selatan mengintensifkan penyelidikan mereka terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, menuduhnya menghalangi eksekusi surat perintah penangkapan, kata seorang juru bicara polisi pada hari Jumat (via Reuters).
Kasus ini berasal dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024, menyusul deklarasi darurat militer yang kontroversial awal tahun itu. Terlepas dari perintah itu, tim keamanan Yoon dilaporkan memblokir penyelidik selama berhari-hari, yang menyebabkan penundaan eksekusi surat perintah pada pertengahan Januari.
Yoon telah membantah tuduhan pemberontakan, dengan alasan bahwa tindakannya bukan merupakan pelanggaran seperti itu, dan tim hukumnya mengklaim penyelidikan itu bermotif politik. Tuduhan itu, jika terbukti, bisa membuat Yoon menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara. Dengan kekebalan presidennya yang tergantung pada keseimbangan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemakzulannya dapat secara dramatis berdampak pada kasus ini.