Nigeria akan menjatuhkan denda yang lebih ketat, hukuman penjara pada pedagang satwa liar
Pedagang gading, sisik trenggiling, dan satwa liar lainnya akan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dalam RUU baru yang disahkan oleh senat Nigeria, pedagang satwa liar akan menghadapi denda yang lebih berat dan hukuman penjara yang lebih berat untuk perdagangan ilegal gading, sisik trenggiling, dan barang-barang lainnya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk membantu mengekang jaringan kejahatan yang telah menjadikan negara itu sebagai titik fokus untuk perdagangan satwa liar.
Menurut Reuters, undang-undang baru itu berarti bahwa pedagang satwa liar akan menghadapi denda hingga 12 juta naira, yaitu sekitar $ 8200 USD dan hukuman penjara hingga 10 tahun. Di bawah undang-undang sebelumnya, pedagang dapat menghabiskan waktu serendah tiga bulan di penjara atau membayar denda hanya 100.000 naira (setara dengan sekitar $ 68 USD).
"Ini adalah kemenangan besar bagi Nigeria dan menunjukkan, tanpa keraguan, bahwa kami tetap berkomitmen untuk memberantas perdagangan satwa liar dan melindungi fauna dan flora kami yang unik," kata anggota parlemen Terseer Ugbor, yang mensponsori RUU tersebut. Kelompok-kelompok pemerhati lingkungan juga menyambut baik RUU baru itu, berharap itu akan mengekang perdagangan satwa liar ilegal di negara itu.
Undang-undang juga melarang pencemaran habitat satwa liar dan memakan spesies yang terancam punah. Ini juga memberi penyelidik Bea Cukai Nigeria kekuatan ekstra, memungkinkan mereka untuk melacak keuangan, mencari dan menahan pesawat yang mengangkut satwa liar.
